Hak cipta adalah hak bagi seorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan ciptaan atau izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, DLL
Hak cipta dilindungi dan diatur oleh negara, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Dalam UU hak cipta dijelaskan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi. Ciptaan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni dan satra yang mencakup :
- buku, program komputer ( software ), pemflet, DLL
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
- lagu atau musik
- drama, seni rupa,arsitektur, seni batik
- peta
- fotografi, sinematografi
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software).
Pada pasal 30 dikatakan bahwa hak cpta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 ayat 3 Barang siapa dengtan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Perusahaan-perusahaan perangkat lunak seperti Microsoft, Sun,
Novell, IBM, DLL umunya menjual program-program mereka dalam bentuk CD
installer. CD installer digunakan untuk menyalin dan mengaktifkan sebuah
program ke komputer.
Kemajuan internet memungkinkan perusahaan-perusahaan perangkat lunak
menjual program-program mereka melalui internet. Kehilangan pendapatan
akibat pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan
teknologi perangkat lunak karena :
- mengurangi jumlah uang untuk riset
- megurangi penyediaan produk penunjang teknis lokal
- megurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya
- merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi
Cyebercrime dapat diartikan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer.
Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa, beberapa contoh:
- kejahatan melintasi batas-batas negara
- menggunakan peralatan yang menghubungkan dengan komputer dan internet
- mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan degnan kejahatan konvensional
- illegal contents
- data forgery
- cyber espionage
- cyber sabotage dan extortion
- offense against intellectual property
- infringements of privacy
- pishing
Carding adalah kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit (credit card found). Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemrograman dan sistem keamanan jaringan. Carding merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak terjadi di Indonesia dan negara lain.
The organization for economic cooperation & developmant (OECD) misalnya, telah mempersiapkan perang terhadap cybercrime. Selain OECD, The Concil of Europe (CE) juga melakukan studi tentang kejahatan yang ada di internet.
Di Indonesia usaha penggabungan kejahatan telah dibubarkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan membuat cyberlaw. Cyberlaw adalah hukum atau aturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet.
Cyberlaw diperlukan karena hukum yang ada dalam kehidupan sehari-hari tidak relavan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul di dunia maya.
Ciri ciri kejahatan internet :
- kejahatan tidak mengenal batas negara dan teritorial, kapan pun dan dimana pun bisa muncul
- perbuatan yang dilakukan tersebut bersifat ilegal atau tidak etis
- menggunakan peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet
- kerugian yang diakibatkan jauh lebih besar dari pada kejahatan biasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar